beritaKUH- PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api. Penegasan ini dilakukan seiring meningkatnya volume penumpang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, setiap penumpang mendapat fasilitas bagasi gratis dengan batas maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter.
“Ketentuan ini penting dipatuhi untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan,” ujar Tohari.
Jika bagasi melebihi ketentuan saat boarding, penumpang dikenakan bea kelebihan bagasi. Tarifnya sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Barang bawaan juga wajib ditempatkan di rak bagasi atau area yang tidak mengganggu penumpang lain.
Untuk barang dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume di atas 200 desimeter kubik, KAI menganjurkan pelanggan menggunakan jasa ekspedisi karena ukurannya dinilai dapat mengganggu kenyamanan di dalam kereta.
KAI juga melarang penumpang membawa barang berbahaya seperti narkotika, senjata api dan senjata tajam, bahan mudah terbakar atau meledak, hewan, serta barang yang berbau tajam, busuk, atau amis. Sementara itu, powerbank yang dibawa maksimal berkapasitas 100 Wh, harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Powerbank juga dilarang diisi ulang di dalam kereta. Stopkontak di kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone.
Informasi perjalanan dapat diperoleh melalui KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, atau email cs@kai.id.



