beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung pada Rabu (30/9) dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen.
Ali Afandi mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyebut kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat,” ujar Tohari.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum di bidang Perdata dan TUN, pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance dan Legal Audit, serta tindakan hukum lain seperti konsiliator, mediator, atau fasilitator ketika terjadi sengketa.
Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen mendukung kepastian hukum, pengamanan aset negara, kelancaran operasional perusahaan, serta pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan berintegritas.



