Komitmen Yayasan Duta KRESHNA Indonesia

beritaKUH- Dalam rangkaian Komitmen Yayasan Duta KRESHNA Indonesia ambil bagian menjadi solusi Pemulihan Secara Fisik, Mental, Ekonomi & Spiritual bagi penyandang disabilitas pasca mengalami dampak Stroke.

“Kami dari KRESHNA, dari tanggal 3 Desember 2024 Telah tandatangan MoU bersama komisi Nasional Disabilitas, ” ungkap DR.Ir.Haryanto Suryo Panguripan, M.Pd.I selaku Ketua Umum.

Deka Kurniawan selaku Wakil Ketua Komisioner Nasional Disabilitas mengatakanjjjjjjj tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan hak konsesi atau potongan harga minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas yang berlaku pada sembilan sektor utama. Kebijakan ini diatur untuk mendukung kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas.

Sembilan Sektor Konsesi

1. Pendidikan: Potongan biaya di sekolah, kursus, pelatihan, hingga perguruan tinggi.

2. Transportasi: Diskon tiket perjalanan, tarif tol, parkir, dan pembuatan SIM.

3. Kesehatan: Keringanan biaya layanan kesehatan di luar JKN dan premi asuransi swasta.

4. Alat Bantu: Potongan harga untuk alat bantu mobilitas,penglihatan,pendengaran, hingga perangkat lunak.

5. Perumahan & Utilitas: Keringanan tarif air, listrik, internet, telepon, gas, serta sewa atau kepemilikan rumah.

6. Ketenagakerjaan: Diskon biaya pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi.

7. Kewirausahaan: Keringanan biaya perizinan usaha kecil dan sewa tempat usaha.

8. Kebudayaan & Pariwisata: Potongan tiket masuk tempat wisata, museum, dan cagar budaya.

9. Olahraga: Keringanan tarif penggunaan fasilitas dan tiket acara olahraga.

Rangkaian kegiatan sosialisasi tentang UU No.8 Tahun 2016 Plus PP No.31 Tahun 2026 juga dilakukan offline dan online Oleh Suhadi,SH.M.Hum Ketua Harian KRESHNA / Founder KRESHNA Medika dan Senior Stratrgic Partnership dibeberapa perusahaan Multinasional.

Suhadi selalu blusukan mengajak Kolaborasi dan himbauan kepada anggota KRESHNA maupun masyarakat penyandang disabilitas di wilayah Indonesia, terutama pasca mengalami stroke segera melakukan pemutakhiran data E-KTP domisilinya masing – masing dengan membawa surat keterangan Disabilitas yang dapat diperoleh dari Puskesmas / Klinik maupun Rumah Sakit ditempat sahabat Strokers & CAREGIVER melakukan kontrol rutin.

Sehingga manfaat yang diberikan oleh pemerintah saat ini kita bisa gunakan lebih optimal sesuai TAGLINE Disabilitas Post Stroke BERDAYA I SETARA I BERMARTABAT Untuk Keluarga, Masyarakat Indonesia 🇮🇩 & Dunia 🌏

Yuk Merdeka dari Stroke Bergabung Dengan YDKI (Yayasan Duta KRESHNA Indonesia) Contacts 081315519911 / +62 813-1503-0777